BAB II
PERATURAN ORGANISASI
PO TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pengertian tentang Peraturan
Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua
anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum
diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan
Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah
untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi
agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup
pelayanan PPGT.
Surat Menyurat
1. Administrasi surat masuk
dan sura
t keluar dilakukan oleh Sekretaris Umum (PP) dan Sekretaris (PK,PJ)
t keluar dilakukan oleh Sekretaris Umum (PP) dan Sekretaris (PK,PJ)
2. Surat keluar yang bersifat
Interen organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
(PP), Ketua dan Sekretaris (PK, PJ) atau Ketua-ketua Bidang dan Wakil
Sekretaris sesuai dengan bidangnya.
3. Surat Keputusan ditandatangani
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum (PP) atau Ketua dan Sekretaris (PK, PJ)
4. Surat Pernyataan dan Surat
Tugas ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum (PP) atau Ketua dan
Sekretaris (PK, PJ). Apabila salah satu berhalangan dapat ditandatangani Wakil
Ketua dan Wakil Sekretaris.
5. Kode dan Nomor Surat diatur
sebagai berikut:
Surat
Rutin
: Pengurus Pusat
Nomor Kongres.R.Nomor Surat.bulan.tahun
Contoh 12.R.005.PP.07.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-5 dikeluarkan
oleh PP hasil Kongres XII, dibuat bulan Juli 2009)
Pengurus Klasis
Nomor Konperensi.R.Nomor Surat.bulan.tahun
Contoh 15.R.018.AWN.11.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-18 dikeluarkan
oleh PK Awan hasil Konperensi XV, dibuat bulan Nopember 2009)
Pengurus
Jemaat
Nomor Rapat Anggota.R.Nomor Surat.bulan.tahun (PJ)
Contoh 20.R.025.DAD.12.2009
(Dibaca:
Surat Rutin yang ke-25 dikeluarkan oleh PJ Dadi hasil Rapat Anggota XX, dibuat
bulan Nopember 2009)
Panitia/Tim Kerja
Semua persuratan Panitia/Tim Kerja di semua lingkup sedapatnya mengikuti pola
dan susunan surat, dimana kode PP/AWN/DAD diganti dengan kode kepanitiaan.
Surat Keputusan :
No Kongres/Konperensi/Rapat Anggota.SK.no. Surat.bulan.tahun
Contoh 12.SK.15.BAE.02.2009
(Dibaca:
Surat Keputusan yang ke-15 dikeluarkan oleh PK Baebunta hasil Konperensi XII,
dibuat bulan Februari 2009)
Surat
Tugas :
No Kongres/Konperensi/Rapat Anggota.ST.no. Surat.bulan.tahun
Contoh 12.ST.05.TAN.12.2009
(Dibaca:
Surat Tugas yang ke-5 dikeluarkan oleh PJ Tando-tando hasil Rapat Anggota XII,
dibuat bulan Desember 2009)
Keterangan:
Penomoran
surat dimulai dari angka 001 dan seterusnya secara berurut sampai periode kepengurusan
selesai. Setelah Kongres/Konperensi/Rapat Anggota maka angka ini
kembali ke 001.
Untuk
menyederhanakan persuratan maka semua penomoran menggunakan angka latin, (tidak
menggunakan angka romawi).
Pasal 3
Surat Tugas
1. Surat
Tugas terhadap pengurus dan atau anggota PPGT yang bertindak atas nama
organisasi dalam kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal dibuat dan
ditandatangani oleh Sekretaris PPGT pada lingkup Jemaat dan Klasis serta
Sekretaris Umum pada lingkup pusat.
2. Dalam
hal Sekretaris atau Sekretaris Umum adalah penerima Surat Tugas maka Surat
Tugas tersebut tetap dibuat oleh Sekretaris atau Sekretaris Umum dan
ditanda-tangani oleh Ketua atau Ketua Umum.
3. Setiap
Pengurus/Anggota yang mendapatkan Surat Tugas diwajibkan membuat Laporan
Tertulis yang berisi informasi pelaksanaan kegiatan yang dihadiri.
Pasal 4
Tembusan-tembusan
1. Semua SK
kepengurusan baik ditingkat Jemaat dan Klasis ditembuskan kepada PP, karena itu
menjadi tugas PJ dan PK untuk menyampaikannya kepada BPM/BPK sebelum pembuatan
SK kepengurusan.
2. Jika terjadi perubahan SK karena PAW
maka perubahan SK tersebut ditembuskan kepada PP.
3. Keputusan
Rapat Anggota dan Konperensi ditembuskan ke PP untuk digitalisasi
keputusan-keputusan persidangan PPGT.
Pasal 5
Kop Surat
1. Kop Surat
menggunakan Kertas HVS Folio dengan ukuran 21,59 cm x 35,56 cm atau Kertas A4
dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm.
2. Contoh bentuk kop surat dapat dilihat dalam
lampiran.
3. Huruf resmi yang
digunakan untuk semua persuratan dan kegiatan kesekretariatan/administrasi
disemua lingkup adalah Maiandra GD, Candara atau Corbel.
Pasal 6
Kartu Anggota
1. Kartu anggota dimaksudkan untuk
memudahkan database potensi PPGT secara umum.
2. Kartu anggota
diterbitkan oleh Pengurus Pusat dan diisi oleh Pengurus Jemaat sebagai
penanggung jawab pemberian nomor keanggotaan.
3. Kartu anggota berlaku selama 1 tahun
dan tidak dapat diperpanjang.
4. Kartu anggota sekaligus berfungsi
sebagai kartu kontrol iuran anggota.
5. Kode nomor keanggotaan adalah 0001
ABC DEF 251275
Keterangan : 0001 adalah nomor urut anggota PPGT di
Jemaat
ABC adalah kode Jemaat
DEF adalah kode Klasis
251275 adalah tanggal lahir
6. Kode Jemaat dan Kode Klasis dapat
dilihat dalam Lampiran PO ini.
Pasal 7
Kelengkapan Dasar Sekretariat
Di ruang sekretariat PPGT di semua lingkup
sekurang-kurangnya terdapat:
1. Satu buah papan potensi
yang dapat memberikan gambaran umum keadaan PPGT
2. Satu buah
buku daftar tamu, yang merekam setiap orang yang datang ke sekretariat, baik
anggota maupun bukan anggota PPGT.
3. Satu buah
buku notulen rapat, yang merekam semua hasil rapat-rapat pengurus dan
kepanitiaan yang dibentuk.
4. Satu buah buku daftar surat
masuk dan surat keluar.
5. Satu buah binder arsip surat
masuk
6. Satu buah binder arsip surat
keluar
7. Satu buah buku kas pembantu
8. Satu buah buku mobilitas
inventaris
9. Satu set kuitansi/bukti
pembayaran
10. Satu set Kertas Kop, stempel dan
bantalannya
Pasal 8
Profil Organisasi
1. LPJ Pengurus Klasis
pada setiap Konperensi wajib dilampiri dengan profil organisasi PPGT Klasis,
yang memuat sekurang-kurangnya data dasar potensi anggota per jemaat.
2. Bagi jemaat-jemaat
yang memungkinkan, sangat diharapkan untuk melampiri LPJ pada setiap Rapat
Anggota dengan profil organisasi PPGT Jemaat.
3. Profil Organisasi
sekurang-kurangnya terdiri dari data jumlah anggota menurut jenis kelamin,
pekerjaan, pendidikan, tingkat keaktifan dan total realisasi anggaran
pendapatan tahun sebelumnya.
Pasal 9
Protokoler Dasar Organisasi
1. Protokoler
dasar organisasi adalah Protokoler Organisasi yang digunakan pada acara-acara
resmi organisasi.
2. Protokoler dasar organisasi
termaksud dilaksanakan pada semua lingkup kepengurusan.
3. Urutan-urutan resmi protokoler
dasar organisasi adalah sebagai berikut:
a. Kebaktian
b. Acara
Nasional
1)
Lagu Indonesia Raya
2)
Mengheningkan Cipta
c. Acara
Organisasi
1)
Menyanyikan Mars PPGT
2)
Pembacaan Pembukaan AD PPGT
d. Pidato
dan Sambutan
4. Mengheningkan Cipta dipimpin
oleh pimpinan organisasi yang paling luas jabatannya pada saat itu.
5. Pidato dan sambutan disesuaikan
dengan kondisi, tempat dan acara.
Pasal 10
Laporan Keuangan
1. Laporan keuangan bulanan
dilingkup jemaat dipublikasikan setiap bulan kepada anggota melalui Kebaktian
atau kegiatan lainnya.
2. Laporan keuangan bulanan
dilingkup klasis dikirimkan kepada jemaat-jemaat setiap 3 bulan atau melalui
media yang mendukung.
3. Laporan keuangan bulanan
PP.PPGT disampaikan dalam forum Rapat Kerja PPGT atau media yang mendukung.
4. Setiap Laporan keuangan
harus diverifikasi oleh badan verifikasi majelis.
5. Bentuk Laporan keuangan
yang digunakan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Badan Verifikasi Gereja
Toraja.
Pasal 11
Iuran Anggota
1. Rapat Anggota setiap
tahun menetapkan jumlah iuran anggota PPGT di Jemaat yang bersangkutan.
2. Iuran Anggota yang
terkumpul harus diserahkan kepada pengurus yang lebih luas sesuai dengan
persentasinya.
Contoh : Iuran Anggota PPGT Jemaat Tiatira Tambunan
sebesar Rp. 1.000/orang/bulan. Maka sesuai ART PPGT, jumlah tersebut akan
dibagi dalam persentase sebagai berikut:
·
Pengurus Jemaat Tiatira
Tambunan
= 50 % x Rp. 1.000 = Rp. 500
·
Pengurus Klasis Kesu’ La’bo
= 30 % x Rp. 1.000 = Rp. 300
·
Pengurus
Pusat =
20 % x Rp. 1.000 = Rp. 200
3. Pengurus yang lebih luas
mempunyai hak untuk menagih Iuran Anggota sesuai dengan persentasinya, sesuai
dengan jumlah anggota PPGT di Jemaat. Jumlah tersebut tetap akan ditagih sekalipun
tidak ada pengumpulan iuran dijemaat tersebut.
Pasal 12
Penutup
Peraturan Organisasi tentang Pedoman Administrasi
Kesekretariatan ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.
BAB I
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Peraturan Organisasi PPGT adalah
suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan
oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi adalah untuk memberikan keseragaman
interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan
dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT.
3. Dalam
PO ini, yang dimaksud dengan :
a.
PP adalah Pengurus Pusat PPGT
b.
PK adalah Pengurus Klasis PPGT
c.
PJ adalah Pengurus Jemaat PPGT
d.
BPS adalah Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja
e.
BVS adalah Badan Verifikasi Sinode Gereja Toraja
f.
BPK adalah Badan Pekerja Klasis
g.
BVK adalah Badan Verifikasi Klasis
h.
BPM adalah Badan Pekerja Majelis
i.
BVJ adalah Badan Verifikasi Jemaat
BAB II
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 1
Logo PPGT
Warna pada logo PPGT adalah sebagai berikut:
1. Salib dan
Alkitab berwarna putih
2. Pinggiran
Alkitab berwarna kuning perak
3. Semua
garis dan tulisan berwarna biru
4. Rumah
Toraja berwarna dasar hitam
5. Latar
lingkaran luar adalah kombinasi putih dan kuning perak
6. Latar
lingkaran dalam adalah kombinasi putih dan biru benhur
7. Daun kelapa muda berwarna
hijau muda
Pasal 2
Stempel
1. Stempel
pengurus pada semua lingkup adalah logo yang diberi keterangan pemilik stempel
tersebut. Misalnya Pengurus Pusat, Pengurus Klasis Rantepao, Pengurus Jemaat
Dadi, dll.
2. Tulisan
keterangan pemilik stempel dapat ditempatkan dimana saja dengan ketentuan
tidak mengubah kontur dasar logo dan tetap memperhatikan unsur
seni dan estetika.
3.
Jumlah
lingkaran pada stempel tetap mengacu pada logo yaitu 2 lingkaran saja.
4. Ukuran
stempel adalah 2,5 cm untuk PP, 3 cm untuk PK dan 3,5 cm untuk PJ.
Pasal 3
Bendera
1. Bendera
untuk kegiatan rapat dan persidangan, harus menggunakan warna dasar biru
benhur, sedangkan untuk kegiatan lainnya dapat menggunakan semua warna dasar
logo, yaitu biru benhur, hitam, putih, hijau muda dan kuning perak.
2. Ukurannya tidak
boleh lebih besar jika disandingkan dengan Bendera Merah Putih
3.
Gambar
pada bendera adalah logo PPGT bukan stempel.
4. Dibawah
logo dapat ditulis identitas, misalnya :\
·
Jemaat Rantepao untuk lingkup Jemaat
·
Klasis makassar untuk lingkup Klasis
·
PPGT untuk lingkup Pusat
5. Contoh
Bendera dapat dilihat dalam lampiran.
Pasal 4
Pakaian
1. Pakaian
formal yaitu jaket yang digunakan oleh Pengurus pada kegiatan Kongres,
Konperensi dan Rapat Anggota atau pada saat menghadiri kegiatan formal/undangan
organisasi lain adalah jas warna biru atau kemeja dengan warna dominan biru
benhur.
2. Pakaian
lainnya dapat menggunakan semua warna dasar pada logo PPGT atau campuran
warna-warna itu
Pasal 5
Aksesori
Pengurus dapat mengembangkan sejumlah aksesori PPGT
dengan ketentuan tidak melakukan modifikasi pada logo PPGT
PO TENTANG PAW
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pengertian tentang Peraturan
Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua
anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum
diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan
Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi PPGT
adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar
organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua
lingkup pelayanan PPGT.
Pasal 2
Pengertian
Pergantian antar waktu, selanjutnya disebut PAW
adalah mekanisme organisasi untuk mengganti personil pengurus PPGT yang tidak dapat
menjalankan tugas-tugasnya karena berbagai hal.
Pasal 3
Alasan-alasan PAW
PAW dilaksanakan terhadap pengurus yang tidak dapat
menjalankan tugas karena :
1. Meninggal
dunia
2. Mengundurkan
diri
3. Meninggalkan
wilayah pelayanan lebih dari 3 bulan
4. Tidak mengikuti kegiatan rutin
pengurus 3 kali berturut-turut tanpa informasi yang jelas
5. Tersangkut
kasus hukum sudah yang berkekuatan hukum tetap
Pasal 3
Proses PAW
1. PAW
dilaksanakan secara langsung terhadap pengurus yang memenuhi syarat sebagaimana
Pasal 3 butir 1, 2 dan 3.
2. Bagi
pengurus yang berhalangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 butir 3, 4 dan
5, maka PAW dilaksanakan setelah melalui pendekatan persuasif.
3. Tidak diperlukan lagi pengutusan
bagi pengurus hasil PAW, karena dipahami bahwa pengutusan bersifat kolektif
untuk jabatan kepengurusan.
4. Pengurus
hasil PAW dilantik ditengah-tengah ibadah PPGT dengan pembacaan petikan
Keputusan Badan Pekerja Majelis.
Pasal 4
Hal-hal Khusus
1. Dalam hal
seorang pengurus melewati umur 35 tahun dan sedang menjabat tidak perlu
dilaksanakan PAW.
2. Dalam hal seorang pengurus
terpilih pada lingkup yang lebih luas dalam masa maksimal 6 bulan berakhirnya
kepengurusan tidak perlu dilaksanakan PAW.
3. PAW
terhadap pengurus yang dipilih langsung dalam persidangan harus melalui Rapat
Pleno Pengurus Diperluas atau forum yang serendah-rendahnya setingkat dengan
itu.
Pasal 5
Penutup
Tata Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
TATA KERJA PP.PPGT
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tata Kerja ini
disusun dengan mengacu kepada ADART dan Peraturan Organisasi PPGT serta
Keputusan Kongres PPGT.
2. Yang dimaksud
dengan Pengurus dalam Tata Kerja ini adalah Pengurus Pusat PPGT Periode
2008-2013.
Pasal 2
Rapat-Rapat
1. Jenis-jenis Rapat
terdiri atas Rapat Kerja, Rapat Pengurus Harian, Rapat Koordinasi, Rapat Pleno
Pengurus, dan Rapat Pleno Pengurus Diperluas.
2. Semua jenis rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bukan forum pengambilan keputusan stratejik
organisasi tetapi sebagai forum pengambilan keputusan operasional yang bertugas
menjabarkan Keputusan Kongres dalam bentuk keputusan-keputusan operasional.
Rapat Kerja (Raker)
1. Raker PPGT
dilaksanakan setiap tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
2. Raker PPGT dipimpin oleh
3 orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
3. Ketua dan Wakil Ketua
dipilih dari dan oleh peserta Raker sedangkan Sekretaris fungsional dijabat
oleh Sekretaris Umum PP.
4. Raker PPGT diikuti oleh
semua PP, Utusan dari klasis-klasis, Penasihat, dan Undangan-undangan yang
terdiri dari Undangan PP, Undangan Panitia dan Undangan BPMS.
5. Raker dinyatakan quorum
jika dihadiri oleh ½ + 1 jumlah klasis.
6. Jika quorum tidak
tercapai, maka Raker ditunda 2 x 15 menit dan sesudah itu Raker dinyatakan sah
mengambil keputusan.
7. Tugas dan Wewenang Raker
:
a. Mengesahkan Program Kerja
b. Mengesahkan RAPB
c. Mengesahkan
rekomendasi-rekomendasi kepada PP, BPMS, dan mitra eksternal.
8. Keputusan Raker
ditandatangani oleh Pimpinan Sidang sedangkan risalah dan notulen Raker
ditandatangani oleh Ketua Panitia Raker bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum
PP.
Rapat Pengurus Harian (RPH)
1. RPH dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2. RPH dipimpin oleh Ketum
dan Sekum, dan/atau Ketua Bidang sesuai dengan urgensi dan agenda rapat.
3. RPH diikuti oleh semua
Pengurus Harian dengan tugas:
a. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja
b. Membuat
draft untuk Rapat Pleno Pengurus
c. Mengevaluasi
Kinerja Pengurus
d. Mengevaluasi
pelaksanaan keputusan-keputusan pada lingkup Klasis dan Jemaat.
4. RPH dinyatakan quorum
jika dihadiri oleh Sekum dan Kehadiran Ketua Umum/Ketua-ketua Bidang sesuai
urgensinya.
5. Notulen rapat yang
bersifat keputusan dibuat oleh sekum dan risalah rapat dibuat oleh Wasekum.
6. Notulen rapat
ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh
Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan
dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.
Rapat Koordinasi (Rakor)
1. Rakor dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.
2. Rakor dilaksanakan untuk mengoordinasi
program antar dua bidang/komisi atau lebih, atau dengan organisasi lain yang
terlibat dalam pelaksanaan program.
3. Rakor dipimpin bersama
oleh Ketua Bidang/Komisi/Organisasi yang mengadakan koordinasi
4. Notulen rakor ditandatangani
oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh Sekum dan
ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan dengan pihak
lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.
Pasal 6
Rapat Pleno Pengurus
1. Rapat Pleno
Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 bulan atau sesuai
dengan kebutuhan.
2. Rapat Pleno
Pengurus dipimpin oleh Ketum dan Sekum.
3. Rapat Pleno
Pengurus dinyatakan quorum jika dihadiri minimal ½ + 1 Pengurus Harian dan
minimal ½ + 1 koordinator wilayah.
4. Jika quorum tidak
tercapai, maka Raker ditunda 2 x 15 menit dan sesudah itu rapat dinyatakan sah
mengambil keputusan.
5. Rapat Pleno
Pengurus diikuti oleh semua Pengurus Lengkap dengan tugas:
a. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja
b. Memutuskan
draft yang diusulkan Rapat Pengurus Harian
c. Mengevaluasi
Kinerja Pengurus
d. Mengevaluasi
pelaksanaan keputusan-keputusan pada lingkup Klasis dan Jemaat.
6. Notulen rapat
ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh
Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan
dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.
Pasal 7
Rapat Pleno Pengurus Diperluas
1. Rapat Pleno Pengurus Diperluas
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat Pleno Pengurus Diperluas
dipimpin oleh Ketum atau yang dimandatkan bersama Sekum.
3. Rapat Pleno Pengurus
Dipeluas diikuti oleh semua Pengurus Lengkap ditambah beberapa undangan seperti
Pengurus Klasis terkait, Pengurus Jemaat Terkait, Panitia/organisasi lain serta
senior members.
4. Notulen rapat
ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh
Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan
dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.
Pasal 8
Jam Kerja Pengurus
1. Sekum sebagai
tenaga fulltimer berkantor setiap hari kerja, kecuali bila mengadakan
perjalanan dinas.
2. Pengurus partime
berkantor setiap hari Sabtu Minggu I dan III, kecuali yang berada diluar
Toraja.
3. Semua pengurus wajib
menandatangani daftar hadir setiap berkantor.
Pasal 9
Tenaga Fulltimer
Sekretaris Umum sebagai tenaga fulltimer bertugas:
1. Bertindak sebagai manager untuk
semua program kerja PP.PPGT.
2. Bertindak sebagai manager
untuk persuratan masuk dan keluar.
3. Bertindak sebagai manager
untuk perwakilan ke dalam dan keluar organisasi.
4. Bertindak selaku jembatan
antara BPMS dan PP.PPGT.
5. Bertindak selaku manager
kantor PP.PPGT
6. Menghadiri pertemuan
rutin dengan BPMS.
7. Membuat notulen tertulis
untuk setiap Rapat Pengurus.
8. Membuat notulen tertulis
untuk setiap Rapat dengan BPMS.
9. Membuat notulen tertulis
untuk setiap Rapat dengan organisasi lain.
10. Membuat notulen mobilitas inventaris
PPGT.
11. Membuat Buku Kas Pembantu
untuk mencatat penerimaan yang disetor langsung melalui Kantor PP.PPGT.
Pasal 10
Koordinator Wilayah
1. Tugas-tugas Korwil:
a. Mengkoordinir
pelaksanaan program yang dilaksanakan di wiayahnya sesuai mandat.
b. Bertindak mewakili Pengurus
Pusat dalam kegiatan-kegiatan Klasis dan Jemaat di wilayahnya.
c. Mendampingi Pengurus Klasis dan
Pengurus Jemaat dalam pelaksanaan keputusan Kongres, Raker dan keputusan PP
PPGT di wilayahnya.
d. Mendampingi Pengurus Klasis dan
Pengurus Jemaat dalam merampungkan profil Jemaat dan profil klasis setiap
tahun.
e. Mendampingi Pengurus Jemaat
dalam pembagian Kartu Anggota.
f. Menyampaikan persuratan
dan informasi lainnya dari dan ke wilayahnya.
Pasal 10
Mekanisme Persuratan
1. Surat-surat rutin
dikonsep dan ditanda-tangani oleh Sekretaris Umum dan/atau Ketua Umum sesuai
dengan urgensinya.
2. Surat-surat menyangkut
program dikonsep oleh Sekum dan ditandatangani oleh Ketua Bidang dan Wakil
Sekretaris Umum.
3. Surat keluar yang
prinsipil dikonsep bersama dan ditandangani oleh Ketum dan Sekum.
4. Surat Keputusan
ditandatangani oleh Ketum dan Sekum atau yang dimandatkan.
5. Surat Tugas
dikonsep dan ditandatangani oleh Sekum.
Pasal 11
Keuangan
1. Bendahara membuat laporan
keuangan secara bulanan sekalipun kas pasif.
2. Bendahara mempersiapkan
laporan keuangan untuk diverifikasi setiap 3 bulan atau sesuai dengan
pengaturan Badan Verifikasi.
3. Laporan keuangan beserta
kewajiban dan tunggakan jemaat-jemaat dikirim setiap 3 bulan melalui korwil dan
pengurus klasis.
4. Bagi Korwil dan Pengurus Klasis
yang datang menyetor ke Kantor PP untuk setiap iuran, target jemaat dan
tunggakan lainnya mendapatkan potongan 10% dari jumlah yang disetor.
5. Pengeluaran tak
terprogram yang melebihi 1 Juta Rupiah harus melalui Rapat Pengurus Harian.
Pasal 12
Sistem Informasi Kegiatan
1. Selain melalui
surat, informasi juga dapat disampaikan melalui sms, telepon, dan email.
2. Informasi melalui
sms dinyatakan sah jika dikirim melalui No 085242260436, 081342030854 dengan
Kode (1112) diakhir sms.
3. Informasi melalui
email dinyatakan sah jika dikirim melalui akunpp.ppgt@yahoo.com, dan ppgt@yahoo.com.
4. Semua persuratan ke
jemaat akan dikirim melalui Kantor Pengurus Klasis.
Pasal 13
Disiplin Kepengurusan
1. Setiap pengurus
diwajibkan untuk aktif mengikuti kegiatan wajib pengurus seperti rapat-rapat
sesuai dengan undangan, pelaksanaan program sesuai undangan dan
penugasan-penugasan.
2. Pengurus yang tiga kali
berturut-turut tidak mengikuti kegiatan wajib tanpa informasi yang jelas akan
dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dari Sekum.
3. Jika point 2 tidak
diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis oleh RPH.
4. Jika point 3 tidak
diindahkan maka diadakan paw bagi yang bersangkutan.
Pasal 14
Penutup
Tata Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
PO TENTANG RA, KONPERENSI DAN KONGRES
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pengertian tentang Peraturan
Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua
anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjan yang belum
diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan
Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah
untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi
agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayan
PPGT.
Pasal 2
Rapat Anggota
1. Pengurus Jemaat mempersiapkan Rapat
Anggota dengan tahapan sebagai berikut :
a) Membentuk Panitia
Pengarah yang bertugas mempersiapkan rancangan-rancangan materi persidangan
serta persiapan-persiapan pembentukan Panitia. Untuk konteks jemaat tertentu,
Panitia Pengarah adalah Pengurus Klasis dan BPK. Tema Rapat Anggota adalah tema
Kongres terbaru dengan sub tema ditentukan sesuai konteks jemaat.
b) Mengadakan koordinasi
dengan BPM untuk membentuk dan melantik Panitia Rapat Anggota.
c) Menyusun dan memperbanyak
Laporan Pertanggungjawaban, serta menyelesaikan semua proses verifikasi laporan
keuangan dari Badan Verifikasi Jemaat.
d) Menyampaikan waktu
pelaksanaan Rapat Anggota melalui Pengumuman Jemaat 3 minggu berturut-turut dan
didoakan dalam setiap ibadah.
e) Menyampaikan undangan kepada
semua anggota PPGT tanpa kecuali.
f) Menyampaikan undangan
kepada pengurus klasis.
g) Membuka Rapat Anggota
h) Memimpin Pemilihan Pimpinan
Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan Tata
Tertib.
i) Mengawal Rapat
Anggota sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Rapat Anggota dan Notulen
Rapat Anggota.
j) Mempersiapkan dan
melaksanakan serah terima kepengurusan, termasuk inventaris dan keuangan.
2. Dalam hal pengurus tidak dapat
mengadakan Rapat Anggota sesuai konstitusi, maka BPM bersama Pengurus Klasis
dapat berkoordinasi mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota.
3. Penentuan quorum Rapat Anggota diatur
lebih lanjut dalam Tata Tertib Rapat Anggota.
4. Dalam rangka mendukung program
integrasi dengan jemaat maka Rapat Anggota sedapatnya dilaksanakan
selambat-lambatnya Bulan Nopember pada tahun terakhir periode kepengurusan.
5. Pengurus Klasis berkewajiban
menyampaikan persuratan perihal pelaksanaan Rapat Anggota kepada semua jemaat
yang akan melaksanakan Rapat Anggota mendahului pelaksanaan Rapat Kerja
pengurus jemaat pada tahun berjalan.
6. Panitia Pelaksana bertanggung jawab
membuat Himpunan Keputusan Rapat Anggota serta Notulen Rapat Anggota yang
merupakan rekaman hasil pembahasan dari keputusan-keputusan yang ditetapkan
selama Rapat Anggota. Notulen dasar harus dalam bentuk tertulis, dan jika
keadaan memungkinkan dapat disiapakan notulen sekunder dalam bentuk
rekaman digital.
7. Keputusan Rapat Anggota ditembuskan kepada
Pengurus Klasis untuk ditabulasi, dan selanjutnya disampaikan kepada Pengurus
Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.
Pasal 3
Serah Terima Pengurus Jemaat
1. Serah terima kepengurusan hanya dapat
dilaksanakan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pengurus
Demissioner sebagai Pihak Pertama dan Pengurus Terpilih sebagai Pihak Kedua.
b. Ada naskah Serah Terima
c. Telah dilaksanakan
peninjauan bukti fisik atas daftar Inventaris yang dimiliki.
d. Disertai penyerahan
secara fisik atas kekayaan organisasi yang sudah diverifikasi oleh Badan
Verifikasi Jemaat.
2. Naskah serah terima ditandatangani
oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak I, Pengurus Terpilih sebagai Pihak II
dan Saksi dari unsur BPM dan Pengurus Klasis.
3. Contoh Format Naskah Serah Terima
dapat dilihat dalam lampiran.
Pasal 4
Jemaat Hasil Pemekaran
1. Rapat Anggota untuk jemaat hasil
pemekaran dapat dilaksanakan setelah BPM terbentuk.
2. Jika BPM sudah terbentuk, maka
Pengurus Jemaat mengadakan Rapat Anggota dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Mengadakan Rapat Koordinasi
dengan semua BPM Jemaat hasil pemekaran dan Pengurus Klasis untuk mempersiapkan
pelaksanaan Rapat Anggota.
b. Mengundang semua anggota PPGT
tanpa terkecuali untuk menghadiri Rapat Anggota, sekalipun masa periode belum
selesai.
c. Menyampaikan undangan
kepada pengurus klasis dan penasihat.
d. Membuka Rapat Anggota.
e. Memimpin Pemilihan
Pimpinan Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan
Tata Tertib.
f. Mengawal Rapat Anggota
sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Rapat Anggota dan Notulen Rapat
Anggota yang akan menjadi pegangan bagi semua jemaat yang mekar.
g. Menyampaikan hasil Rapat
Anggota secara tertulis kepada BPM jemaat-jemaat hasil pemekaran.
h. Mendampingi pelaksanaan
pengutusan dan pelantikan pengurus di masing-masing jemaat yang mekar.
3. Pada saat agenda
pemilihan pengurus, maka diadakan pemilihan KSB pengurus untuk masing-masing
jemaat yang mekar berdasarkan tata cara pemilihan yang sudah disepakati
bersama.
4. Rapat Anggota harus
membahas pengatusan barang inventaris dan keuangan dengan penuh kasih
persaudaraan.
5. Keputusan Rapat Anggota
ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk ditabulasi, dan selanjutnya
disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.
Pasal 5
Jemaat Hasil Pendewasaan
1. Rapat Anggota untuk jemaat hasil
pendewasaan dari cabang kebaktian dapat dilaksanakan setelah BPM terbentuk.
2. Jika BPM sudah terbentuk, maka
Pengurus Cabang Kebaktian otomatis menjadi Pengurus Jemaat secara ad interim
dengan tugas utama membenahi semua perangkat dan pranata sebagaimana layaknya
sebuah jemaat.
3. Selanjutnya pengurus
jemaat ad interim tersebut mengadakan Rapat Anggota dengan tahapan-tahapan
sebagai berikut:
a. Mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua BPM dan
Pengurus Klasis untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota
selambat-lambatnya satu tahun setelah didewasakan.
b. Mengundang semua anggota PPGT tanpa
terkecuali untuk menghadiri Rapat Anggota.
c. Menyampaikan undangan kepada
pengurus klasis dan penasihat.
d. Membuka Rapat Anggota.
e. Memimpin Pemilihan Pimpinan Sidang
berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan Tata Tertib.
f. Mengawal Rapat Anggota sampai tuntas,
termasuk menerbitkan Keputusan Rapat Anggota dan Notulen Rapat Anggota yang akan
menjadi pegangan bagi pengurus terpilih.
g. Menyampaikan hasil Rapat
Anggota secara tertulis kepada BPM.
4. Keputusan Rapat Anggota
ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk ditabulasi, dan selanjutnya
disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.
Pasal 6
Konperensi
1. Pengurus Klasis bertugas
mempersiapkan Konperensi dengan tahapan sebagai berikut :
a) Membentuk Panitia
Pengarah yang bertugas mempersiapkan rancangan Penjabaran GBPP PPGT dalam GBPP
Klasis, dan materi lain yang dianggap perlu selambat-lambatnya 9 bulan sebelum
Konperensi. Dalam rangka sinkroniasi GBPP maka PP menjadi salah satu anggota
Panitia Pengarah.
b) Mengadakan koordinasi
dengan Jemaat Penghimpun untuk Membentuk dan Melantik Panitia Konperensi.
c) Memohon BPK untuk
mengutus Panitia Pelaksana dalam suatu ibadah Jemaat.
d) Menyampaikan waktu pelaksanaan
Konperensi, batas waktu penyampaian usul-usul selambat-lambatnya empat bulan
sebelum Konperensi.
e) Menetapkan jumlah utusan
Jemaat yang akan menghadiri Konperensi.
f) Mempersiapkan
Laporan Pengurus Klasis.
g) Memanggil jemaat-jemaat untuk
menghadiri Konperensi selambat-lambatnya dua bulan sebelum Konperensi.
h) Menetapkan dan mengundang
peserta peninjau.
i) Membuka Persidangan
Konperensi.
2. Tema Konperensi adalah tema Kongres
terbaru dengan sub tema ditentukan sesuai konteks klasis.
3. Dalam hal Jemaat Penghimpun tidak
dapat menjalankan tugasnya, maka Pengurus Klasis dapat menunjuk Jemaat
Penghimpun Cadangan atau membentuk Panitia yang langsung dikoordinir oleh PK
setelah berkoordinasi dengan BPK.
4. Dalam rangka mendukung program
integrasi dengan BPK maka Konperensi dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan
Oktober pada tahun terakhir periode kepengurusan.
5. Panitia Pelaksana bertanggung jawab
membuat Himpunan Keputusan Konperensi serta Notulen Konperensi yang merupakan
rekaman hasil pembahasan dari keputusan-keputusan yang ditetapkan selama
Konperensi. Notulen dasar harus dalam bentuk tertulis, dan jika keadaan memungkinkan
dapat disiapkan notulen sekunder dalam bentuk rekaman digital.
6. Keputusan konperensi ditembuskan
kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.
Pasal 7
Klasis Hasil Pemekaran
1. Konperensi untuk klasis hasil pemekaran
dapat dilaksanakan setelah BPK terbentuk.
2. Jika BPK sudah terbentuk, maka
Pengurus Klasis mengadakan Konperensi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua
BPK hasil pemekaran dan Pengurus Pusat untuk mempersiapkan pelaksanaan
konperensi.
b. Mengundang semua jemaat
untuk menghadiri Konperensi, sekalipun masa periode belum selesai.
c. Menyampaikan undangan
kepada Pengurus Pusat dan penasihat.
d. Membuka persidangan
konperensi.
e. Memimpin Pemilihan
Pimpinan Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan
Tata Tertib.
f. Mengawal Konperensi
sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Konperensi dan Notulen konperensi
yang akan menjadi pegangan bagi semua klasis hasil pemekaran.
g. Menyampaikan hasil Konperensi
secara tertulis kepada BPK hasil pemekaran.
h. Mendampingi pelaksanaan
pengutusan dan pelantikan pengurus di masing-masing klasis yang mekar.
3. Pada saat agenda
pemilihan pengurus, maka diadakan pemilihan KSB pengurus untuk masing-masing
klasis yang mekar berdasarkan tata cara pemilihan yang sudah disepakati
bersama.
4. Konperensi harus membahas pengaturan
barang inventaris dan keuangan dengan penuh kasih persaudaraan.
5. Keputusan konperensi
ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk digitalisasi arsip kepengurusan.
Pasal 8
Serah Terima Pengurus Klasis
1. Serah terima kepengurusan hanya
dapat dilaksanakan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pengurus Demissioner
sebagai Pihak Pertama dan Pengurus Terpilih sebagai Pihak Kedua.
b. Ada naskah Serah Terima
c. Telah dilaksanakan
peninjauan bukti fisik atas daftar Inventaris yang dimiliki.
d. Disertai penyerahan
secara fisik atas kekayaan organisasi yang sudah diverifikasi oleh Badan
Verifikasi Klasis.
2. Naskah serah terima
ditandatangani oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak I, Pengurus Terpilih
sebagai Pihak II dan Saksi dari unsur BPK.
3. Contoh Format Naskah Serah Terima
dapat dilihat dalam lampiran.
Pasal 9
Kongres
1. Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan
Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a) Membentuk Panitia
Pengarah yang bertugas mempersiapkan Tema dan Subtema dan rancangan-rancangan
materi persidangan serta persiapan-persiapan pembentukan Panitia.
b) Mengadakan koordinasi
dengan Klasis/Jemaat Penghimpun untuk Membentuk dan Melantik Panitia Kongres
PPGT.
c) Menyampaikan waktu
pelaksanaan Kongres, batas waktu penyampaian usul-usul selambat-lambatnya empat
bulan sebelum Kongres.
d) Menetapkan jumlah utusan
Klasis yang akan menghadiri Kongres.
e) Memanggil Klasis-klasis
untuk menghadiri Kongres selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
f) Mempersiapkan
Laporan Pengurus Pusat.
g) Membuka Persidangan
Kongres.
2. Peserta yang menghadiri Kongres tapi
bukan utusan Klasis dapat ditetapkan sebagai undangan Pengurus Pusat atas
persetujuan Kongres.
3. Dalam hal Klasis/Jemaat Penghimpun
tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Pengurus Pusat dapat menunjuk
Klasis/Jemaat Penghimpun Cadangan atau membentuk Panitia yang langsung
dikoordinir oleh PP.PPGT setelah berkoordinasi dengan BPS Gereja Toraja.
4. Dalam rangka mendukung program
integrasi dengan BPS maka Kongres dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan
September pada tahun ke V periode berjalan.
5. Panitia Pelaksana bertanggung
jawab membuat Himpunan Keputusan Kongres serta Notulen Kongres yang merupakan
rekaman hasil pembahasan dari keputusan-keputusan yang ditetapkan selama
Kongres. Notulen dasar harus dalam bentuk tertulis, dan jika keadaan
memungkinkan dapat disipakan notulen sekunder dalam bentuk rekaman digital.
Pasal 10
Serah Terima Kepengurusan PP.PPGT
1. Serah terima kepengurusan hanya dapat
dilaksanakan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pengurus
Demissioner sebagai Pihak Pertama dan Pengurus Terpilih sebagai Pihak Kedua.
b. Ada naskah Serah Terima
c. Telah dilaksanakan
peninjauan atas bukti fisik atas daftar Inventaris yang dimiliki.
d. Disertai penyerahan secara fisik atas
kekayaan organisasi yang sudah diverifikasi oleh BVSGT.
2. Naskah serah terima ditandatangani oleh
Pengurus Demissioner sebagai Pihak I, Pengurus Terpilih sebagai Pihak II dan
Saksi dari unsur BPS GT.
3. Contoh Format Naskah Serah
Terima dapat dilihat dalam lampiran
Penutup
Peraturan Organisasi tentang Rapat Anggota,
Konperensi dan Kongres ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.
1 komentar:
niceeee
Posting Komentar