BAB I
ADART
ANGGARAN
DASAR
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah
Persekutuan Pemuda Gereja Toraja disingkat PPGT.
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
1. PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
2. PPGT berkedudukan di tempat-tempat di mana Gereja Toraja
ada.
3. Pengurus Pusat PPGT berkedudukan di tempat dimana
Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Toraja berada.
Pasal 3
PENGAKUAN
PPGT mengaku bahwa Yesus
Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat dunia, Kepala Gereja, sumber kebenaran dan
hidup sesuai kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sebagaimana
tercantum dalam Pengakuan Gereja Toraja.
Pasal 4
AZAS
Dalam terang pengakuan seperti
tercantum pada pasal 3, maka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara PPGT berazaskan Pancasila.
Pasal 5
TUJUAN
PPGT bertujuan mewujudkan
warga gereja yang sadar dan bertanggungjawab terhadap tugas dan panggilannya
ditengah-tengah gereja, masyarakat dan alam semesta.
Pasal 6
M I S I
Untuk mewujudkan tujuan PPGT,
maka Misi PPGT adalah bersekutu, bersaksi dan melayani, yang dijabarkan dalam
bentuk-bentuk pelayanan gerejawi.
Pasal 7
STATUS
PPGT adalah salah satu wadah
pelayanan kategorial dalam Gereja Toraja dengan status Organisasi Intra
Gerejawi.
Pasal 8
BENTUK DAN
SUSUNAN
1. PPGT mengikuti bentuk dan
susunan Gereja Toraja.
2. Berdasarkan bentuknya, maka
susunan PPGT terdiri atas Jemaat, Klasis dan Pusat.
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1. Anggota PPGT adalah semua pemuda Gereja Toraja dan
terbuka bagi pemuda lainnya yang menerima Pengakuan dan Azas PPGT serta
bersedia menjalankan Tujuan dan Misi PPGT.
2. Anggota
PPGT terdiri dari:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa.
3. Setiap anggota mempunyai
hak dan kewajiban yang sama dalam membangun persekutuan.
Pasal 10
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Dalam menjalankan tugas dan panggilannya, PPGT menetapkan
alat-alat kelengkapan organisasi berupa:
a. Rapat Anggota
dan Pengurus Jemaat;
b. Konperensi dan Pengurus Klasis;
c. Kongres,
Rapat Pimpinan Pusat dan Pengurus Pusat.
2. Untuk mewujudkan kebersamaan dalam bersekutu, bersaksi
dan melayani, setiap anggota menyalurkan aspirasi pelayanan melalui Rapat Anggota,
Konperensi, Rapat Pimpinan Pusat dan Kongres.
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Dijiwai semangat
persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak
mutlak.
3. Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara
tertutup dan yang tidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
4.Jika pemungutan sudah
dilakukan dua kali tetapi masih tetap sama, maka pimpinan sidang
mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari penasihat persidangan.
Pasal 12
HARTA MILIK
1. Harta milik PPGT adalah segala
anugerah Tuhan berupa uang, surat berharga, barang bergerak dan yang tidak
bergerak, serta kekayaan intelektual yang dipergunakan sepenuhnya untuk
kepentingan organisasi dan masyarakat banyak.
2. Harta milik PPGT diperoleh melalui :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan anggota
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
3. Semua harta milik PPGT adalah milik Gereja Toraja.
Pasal 13
ATRIBUT
ORGANISASI
1. PPGT mempunyai
atribut organisasi seperti lambang, bendera, Hymne, Mars dan atribut lainnya.
2. Semua atribut
organisasi ditetapkan oleh Kongres.
3. Pembuatan dan
penggunaan atribut organisasi diatur dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus
Pusat.
Pasal 14
HUBUNGAN
OIKUMENIS DAN KEMITRAAN
1. PPGT memelihara
dan mengembangkan hubungan ekumenis dengan organisasi pemuda gereja- gereja
lain.
2. Hubungan
ekumenis dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keesaan
gereja sebagai Tubuh Kristus
3. PPGT juga memelihara dan membangun kemitraan dengan
organisasi kepemudaan dan lembaga-lembaga lain.
4. Hubungan kemitraan dan kerja sama dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan pemberdayaan dan kesinambungan kader.
Pasal 15
PERUBAHAN
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang
dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan kongres.
2. Usulan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus Jemaat kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus
Klasis.
3. Usul perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga oleh Pengurus Klasis kepada Pengurus Pusat
diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kongres.
Pasal 16
PERATURAN PERALIHAN
1. PPGT hanya dapat dibubarkan oleh
Kongres yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah klasis, dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari utusan yang hadir.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan
Khusus, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Sinodal, Keputusan
Konperensi, dan Keputusan Rapat Anggota sesuai dengan tugas dan wewenangnya
masing-masing sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPGT
Pasal 17
PENUTUP
1. Anggaran Dasar ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya Badan Pekerja Majelis Sinode
mengesahkannya dalam Rapat Kerja Gereja Toraja.
2.Dengan disahkannya Anggaran
Dasar ini maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (PASAL 1-8)
Pasal 1
Nama dan
Wujud
1. PPGT mewujud
dalam bentuk Jemaat, Klasis dan Pusat.
2. PPGT dalam wujud jemaat diberi nama dan
ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja
(PPGT) Klasis ..., Jemaat ..., Alamat ...
3. PPGT dalam wujud
klasis diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan
Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Alamat ...
4. PPGT dalam wujud
sinode diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Pengurus Pusat,
Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT), Alamat ...
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Keanggotaan PPGT berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar
terdiri atas:
1. Anggota Biasa
yaitu semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 Tahun.
2. Anggota Luar Biasa yaitu
mereka yang tidak termasuk dalam ayat 1, tetapi menunjukkan kesetiaan dan
loyalitas terhadap PPGT.
Pasal 3
ANGGOTA BIASA
1. Semua anggota Gereja
Toraja yang berumur 15-35 tahun secara otomatis menjadi Anggota Biasa PPGT.
2. Anggota Biasa
mempunyai hak:
a. Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
b. Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
c. Dipilih dan Memilih untuk berbagai jabatan dalam pelayanan PPGT
d. Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT
3. Anggota Biasa
mempunyai kewajiban:
a. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama
melaksanakan misi PPGT.
b. Secara
sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat,
klasis dan sinode.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik PPGT.
d. Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan
konstitusi PPGT.
e. Menaati peraturan/keputusan organisasi.
f. Menjunjung tinggi disiplin organisasi.
g. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan
organisasi sebaik-baiknya.
Pasal 4
ANGGOTA LUAR
BIASA
1. Anggota Gereja Toraja yang
berumur kurang dari 15 Tahun atau lebih dari 35 Tahun tetapi menunjukkan
kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT disebut Anggota Luar Biasa.
2. Pemuda lainnya
yang tidak termasuk kategori dalam ayat 1 dapat disebut Anggota Luar Biasa, dan
dapat diangkat sebagai Anggota Biasa apabila bersedia menerima Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
3. Anggota Luar Biasa
mempunyai hak:
a. Mendapatkan semua
bentuk pelayanan PPGT
b. Menyatakan
pendapat baik lisan maupun tulisan
c. Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT
4. Anggota Luar Biasa
mempunyai kewajiban:
a. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama
melaksanakan misi PPGT.
b. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan
aktif dalam pembangunan jemaat, klasis dan sinode.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
PPGT.
d. Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan
konstitusi PPGT.
e. Menaati peraturan/keputusan organisasi.
f. Menjunjung tinggi disiplin organisasi.
Pasal 5
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena :
1. Permintaan sendiri yang disampaikan secara
tertulis.
2. Meninggal dunia
Pasal 6
PENGURUS
JEMAAT
1. Pengurus Jemaat berkedudukan di tempat
Badan Pekerja Majelis Jemaat berada.
2. Jumlah dan susunan Pengurus Jemaat ditetapkan
oleh Rapat Anggota.
3. Pengurus Jemaat dipilih oleh Rapat Anggota dengan
sistem pemilihan langsung atau formatur.
4. Masa bakti Pengurus Jemaat adalah 2 (dua)
atau 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
5. Fungsionaris Pengurus Jemaat sedapatnya
adalah anggota biasa.
6. Pengurus Jemaat sekurang-kurangnya terdiri
dari:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara;
d. Beberapa bidang/komisi sesuai dengan
kebutuhan.
7. Pengurus Jemaat disahkan dan dilantik oleh
Badan Pekerja Majelis Jemaat, dan dihadiri oleh Pengurus Klasis.
8. Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan
dalam Ibadah Jemaat.
9. Pengurus Jemaat
bertanggung jawab secara organisatoris kepada anggota melalui Rapat Anggota,
dan bertanggung jawab sebagai pelayanan kelompok kategorial kepada Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
10. Jika
dibutuhkan, Pengurus Jemaat dapat membentuk Pengurus Tempat Kebaktian atau
Pengurus Cabang Kebaktian.
Pasal 7
RAPAT
ANGGOTA
1.
Rapat Anggota adalah wadah pengambilan keputusan PPGT di lingkup jemaat.
2. Rapat Anggota
dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.
3. Rapat Anggota
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota PPGT, Pengurus PPGT Klasis dan
Badan pekerja Majelis Jemaat.
4. Rapat Anggota
dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota.
5. Sekretaris
Pengurus Jemaat secara otomatis menjadi sekretaris fungsional sidang.
6. Sebelum
terbentuknya Pimpinan Sidang, Rapat Anggota dipimpin oleh Pengurus Jemaat
sebagai pimpinan sidang sementara.
7. Dalam
keadaan luar biasa, Rapat Anggota dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat
bersama Pengurus Klasis.
8. Rapat Anggota bertugas:
a. Mengevaluasi perjalanan
organisasi selama periode berlangsung.
b. Menilai Laporan Pengurus Jemaat dalam
melaksanakan Keputusan Rapat Anggota dan
keputusan lainnya yang lebih luas.
c. Menetapkan Garis-Garis Besar Program
Pengembangan PPGT Jemaat.
d.
Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Jemaat setempat.
e. Mensosialisasikan keputusan-keputusan
persidangan yang lebih luas.
f. Membahas usul-usul dan
rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
g. Menetapkan
Pengurus Jemaat.
9. Rapat Anggota dihadiri oleh:
a.
Anggota PPGT di Jemaat
b. Pengurus
Klasis
c. Badan
Pekerja Majelis Jemaat
d.
Badan Verifikasi Majelis Jemaat
e. Undangan
yang ditentukan oleh Pengurus Jemaat
Pasal 8
PENGURUS KLASIS
1. Pengurus
Klasis berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Klasis berada.
2. Jumlah dan
susunan Pengurus Klasis ditetapkan oleh Konperensi.
3. Pengurus
Klasis dipilih oleh Konperensi dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
4. Masa bakti
Pengurus Klasis adalah 2 (dua) atau 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
5. Fungsionaris
Pengurus Klasis adalah biasa PPGT.
6. Pengurus Klasis
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
d. Beberapa bidang/komisi sesuai dengan
kebutuhan
7. Pengurus Klasis
disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Klasis.
8. Pengutusan
Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam
lingkup klasis.
9. Pengurus
Klasis bertanggung jawab secara organisatoris kepada Konperensi, dan
bertanggung jawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja
Majelis Klasis.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (PASAL 9-11)
Pasal 9
KONPERENSI
1. Konperensi adalah
wadah pengambilan keputusan terluas PPGT di lingkup Klasis.
2. Konperensi
dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3(tiga) tahun.
3. Konperensi
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Jemaat.
4. Konperensi
dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh utusan.
5. Sekretaris
Pengurus Klasis secara otomatis menjadi Sekretaris Fungsional Sidang.
6. Sebelum
terbentuknya Pimpinan Sidang, Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan
Sidang Sementara yang terdiri dari 2 orang Unsur Panitia dan 1 orang Unsur
Pengurus Pusat.
7. Dalam
keadaan luar biasa, Konperensi dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Klasis
bersama Pengurus Pusat.
8. Konperensi
bertugas:
a. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama
periode berlangsung.
b. Menilai Laporan
Pengurus Klasis dalam melaksanakan Keputusan Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih
luas.
c. Menetapkan Garis-Garis Besar
Program Pengembangan PPGT Klasis.
d. Membahas
aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis setempat.
e. Membahas
keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
f. Membahas usul-usul dan
rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
g. Menetapkan
Pengurus Klasis.
9. Konperensi dihadiri oleh:
a.
Utusan Jemaat-jemaat
b. Pengurus
Pusat
c. Badan
Pekerja Majelis Klasis
d. Badan
Verifikasi Majelis Klasis
e. Undangan
yang ditentukan oleh Pengurus Klasis
10. Jumlah utusan
ke Konperensi adalah 3 orang utusan setiap jemaat dan beberapa utusan cadangan.
11. Tiap utusan wajib membawa surat kredensi.
Pasal 10
PENGURUS
PUSAT
1. Pengurus
Pusat adalah mandataris eksekutif terluas organisasi PPGT.
2. Pengurus
Pusat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Sinode berada.
3. Jumlah dan
susunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Kongres.
4. Pengurus
Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
5. Masa bakti
Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
6. Fungsionaris
Pengurus Pusat tidak boleh menjabat jabatan yang sama lebih dari 2 (dua)
periode.
7. Fungsionaris
Pengurus Pusat adalah anggota biasa PPGT.
8. Pengurus
Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Umum
d. Beberapa orang Sekretaris
e. Seorang Bendahara Umum
f. Beberapa orang Bendahara
g. Beberapa departemen/komisi sesuai
dengan kebutuhan.
9. Pengurus
Pusat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
10. Pengutusan Pengurus
Pusat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup
Gereja Toraja, atau dalam ibadah di lingkup sinode.
11. Pengurus Pusat
bertanggung jawab secara organisatoris kepada Kongres, dan bertanggung jawab
sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.
Pasal 11
RAPAT PIMPINAN PUSAT
1. Rapat Pimpinan pusat, atau disingkat RPP adalah rapat pimpinan
tingkat pusat yang dihadiri oleh Ketua-ketua Klasis dan Ketua-ketua
Jemaat.
2. RPP
diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.
3. RPP
diadakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan jika dipandang
sangat perlu.
4. RPP
dinyatakan kuorum mengambil keputusan apabila dihadiri ½ + 1 dari jumlah
klasis.
5. Jika Poin 4
tidak tercapai maka penentuan kuorum dilihat dari kehadiran klasis dan jemaat.
Jika jumlah klasis dan jemaat yang hadir sudah melebihi 100 orang, maka RPP dapat
dilanjutkan dan kuorum mengambil keputusan.
6. Peserta RPP
terdiri atas :
a. Pengurus
Pusat
b. Ketua-ketua
Pengurus Klasis.
c. Ketua-ketua
Pengurus Jemaat.
d. Undangan
Pengurus Pusat
7. Tugas
dan wewenang RPP :
a. Mengevaluasi
perjalanan organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi
b. Membahas
persoalan-persoalan penting dan mendesak sehubungan dengan Keputusan-keputusan sinodal yang
berpengaruh terhadap ADART
c. Membahas
persoalan-persoalan penting dan mendesak secara lokal, regional dan nasional.
d. Menetapkan
Keputusan.
e.
Keputusan RPP bersifat mengikat jajaran organisasi.
8. Apabila dianggap
perlu, di lingkup Klasis dapat diadakan Rapat Pimpinan Klasis.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (PASAL 12-17)
Pasal 12
KONGRES
1. Kongres
PPGT merupakan lembaga terluas organisasi.
2. Kongres
dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Kongres dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Klasis.
4. Kongres
dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang yang dipilih dari dan oleh
utusan dengan komposisi 4 orang dari unsur utusan dan 1 orang dari unsur
Pengurus Pusat.
5. Sekretaris
Pengurus Pusat secara otomatis menjadi Sekretaris Sidang.
6. Sebelum
terbentuknya Pimpinan Sidang, Kongres dipimpin oleh 3 (tiga) orang PimpinanSidang
Sementara yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus Pusat dan 2 (dua) orang
Panitia.
7. Dalam
keadaan luar biasa, Kongres dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Pusat bersama
Pengurus Pusat.
8. Kongres
bertugas:
a. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama
satu periode;
b. Menilai Laporan
Pengurus Pusat dalam melaksanakan Keputusan Kongres dan keputusan keputusan
lainnya;
c. Menetapkan Garis-Garis Besar Program
Pengembangan PPGT;
d. Menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPGT;
e. Membahas usul dan aspirasi yang
muncul dari Klasis-klasis;
f. Membahas isu-isu global yang
sedang hangat diperbincangkan;
g. Membahas keputusan-keputusan
persidangan yang lebih luas;
h. Membahas usul-usul dan rekomendasi ke
persidangan yang lebih luas;
i. Menetapkan Pengurus Pusat.
9. Kongres dihadiri oleh:
a.
Utusan Klasis-klasis;
b. Badan Pekerja Majelis Sinode;
c. Badan Verifikasi Majelis Sinode;
d. Undangan
yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
10. Jumlah utusan
ke Kongres diatur sebagai berikut:
a. Klasis dengan jumlah 7 (tujuh) jemaat
mengutus 5 (lima) orang;
b. Setiap penambahan 3 (tiga) jemaat,
utusan bertambah 1 (satu) orang;
c. Setiap Klasis mengutus maksimal 15
orang utusan;
d. Klasis dengan jumlah jemaat kurang
dari 7 mengutus 1 orang utusan.
11. Setiap utusan wajib membawa surat kredensi.
Pasal 13
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Pergantian antar
waktu atau disingkat PAW merupakan kebijakan internal untuk mengganti personil
pengurus yang berhalangan tetap.
2. PAW
terhadap Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Kerja atau
RPP, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk
perubahan SK Pengurus Pusat.
3. PAW terhadap Pengurus
Klasis dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas, Rapat Kerja atau Rapat
Pimpinan Klasis, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Klasis
untuk perubahan SK Pengurus Klasis.
4. PAW terhadap Pengurus
Jemaat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau Rapat Kerja, dan
hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk perubahan SK
Pengurus Jemaat.
5. Hasil PAW
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota, Konperensi dan
Kongres sesuai dengan jenjang masing-masing.
Pasal 14
PERBENDAHARAAN
1. Anggota diwajibkan
membayar Iuran Anggota menurut jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2. Pengurus
Jemaat diwajibkan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
menyerahkan sebagian Iuran Anggota kepada Pengurus Klasis dan Pengurus Pusat,
dengan prosentase 50 % untuk Pengurus Jemaat, 30 % untuk Pengurus Klasis dan 20
% untuk Pengurus Pusat. Mekanisme penyerahan iuran anggota lebih lanjut diatur
oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
3. Persembahan
anggota pada hari Dies Natalis PPGT setiap tahun diserahkan seluruhnya kepada
Pengurus Pusat.
Pasal 15
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Organisasi
ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai
terendah sebagai berikut :
1) Tata
Gereja Gereja Toraja
2) Anggaran
Dasar
3) Anggaran
Rumah Tangga
4) Keputusan
Kongres
5) Keputusan Rapat Pimpinan Pusat
(RPP)
6) Keputusan
Pengurus Pusat
7) Keputusan
Konperensi
8) Keputusan
Pengurus Klasis
9) Keputusan
Rapat Anggota
10)
Keputusan Pengurus Jemaat
2. Keputusan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.
Pasal 16
ATRIBUT ORGANISASI
1. Logo PPGT adalah sebagai berikut:
2. Makna Logo adalah sebagai berikut:
a. Lingkaran
: Lingkaran dalam adalah lambang persekutuan antara
manusia dengan sesamanya, dan lingkaran dalam adalah lambang persekutuan
manusia dengan Allah
b. Salib : Pelayanan PPGT selalu berpusat
pada salib Kristus, yang menyatakan komitmen pelayan yang siap berkorban, siap
menderita dan siap menjadi hamba yang melayani.
c. Rumah
Toraja : Aspek historis kelahiran PPGT dari
tengah-tengah orang Toraja. Rumah toraja dan salib menembus lingkaran dalam
mempunyai makna PPGT yang inklusif (tidak eksklusif), PPGT yang keluar dan
bersesama dengan ciptaan Allah yang lain. Sekalipun PPGT lahir dari komunitas
Toraja tetapi PPGT selalu siap untuk bersesama tanpa memandang latarbelakang
suku, agama, ras, golongan, kelas sosial, dll.
d. Daun Kelapa Muda:
Kuncup daun kelapa muda yang siap untuk mekar, menandakan sosok pemuda yang
siap untuk mekar dengan jiwa idealisme yang tinggi. Jumlahnya 12, masing-masing
6 disebelah kiri dan kanan. Angka 12 adalah simbol dari 12 murid Tuhan Yesus
dan 12 Suku Israel yang menunjukkan bahwa kita adalah umat pilihan Allah.
e. Alkitab : Bahwa dasar
pelayanan PPGT dalam menjalankan misi panggilannya adalah Alkitab, Firman Allah
yang hidup. Oleh Alkitab, Firman Allah itu PPGT Bersaksi dan mengaku bahwa
“Yesus Kristus Itulah Tuhan dan Juruselamat Dunia”. Diatas Alkitab ada tulisan
1 Kor. 3: 11 sebagai dasar berdirinya Gereja Toraja.
f. Tiga
Garis :
Bentuknya bergelombang berpasangan, tiga sebelah kiri salib dan tiga sebelah
kanan salib, diatas Alkitab dan di bawah rumah Toraja, sebagai simbol dari misi
gereja yaitu Tri Panggila Gereja: Marturia, Koinonia dan Diakonia.
3. Warna, pada logo
dan atribut lainnya mempunyai makna yaitu,
a. Biru bermakna
semangat militansi yang bergelora.
b. Hitam bermakna keagungan dan keabadian.
c. Hijau muda bermakna keceriaan, pengharapan
dan hidup baru
d. Kuning perak bermakna kematangan dan
kebijaksanaan.
4. Lagu,
yang terdiri dari Mars dan Hymne PPGT dan lagu-lagu lain yang menjadi ciri khas
PPGT. Mars PPGT dan lagu-lagu lainnya akan ditetapkan oleh PP atas nama
Kongres.
5. Bendera,
dengan aturan sebagai berikut:
a. Ukuran
panjang dan lebar adalah 3 : 2
b. Warna
dasar adalah biru benhur
c. Logo PPGT di
tengah-tengah, bisa fullcolour, grayscale atau monocrome.
d. Ukurannya tidak boleh lebih besar jika
disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
e. Dibawah Logo dituliskan
identitas seperti Pengurus Pusat, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat, atau
Panitia.
5. Lencana harus logo PPGT
yang fullcolour dan ditempatkan di dada sebelah kiri.
6. Stempel atau cap dengan
mencantumkan identitas (Jemaat, Klasis, Pusat, Panitia).
7. Papan nama menggunakan
warna dasar biru atau putih dan logo sedapatnya fullcolour, atau bila tidak
memungkinkan fullcolour menggunakan warna dasar biru dan logo/tulisan warna
putih.
8. Jaket, Baret, Baju dan
atribut lainnya diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh
Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Pusat, Keputusan PP, Keputusan
Konperensi Klasis, dan Keputusan Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT selanjutnya disahkan oleh Rapat Kerja
Badan Pekerja Majelis Sinode.
0 komentar:
Posting Komentar